Nekat Bawa Truk 'Obesitas' Bisa Diancam Pidana

Nekat Bawa Truk 'Obesitas' Bisa Diancam Pidana

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 17 Jul 2018 16:24 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku usaha truk yang bermuatan lebih atau obesitas dan overdimensi per 1 Agustus 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

"Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," jelasnya di Acara Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema 'Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Hotel Fairmonth, Selasa (17/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk mengangkut truk obesitas dan dan over dimensi di jalan tol sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.

"Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun," kata dia.

Hal tegas ini dilakukan karena negara mengalami kerugian sampai Rp 43 triliun dari total biaya pemeliharaan jalan tol.


Truk-truk bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan di tol menjadi rusak.

Akibatnya pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan kendaraan dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah karena jalan tol hanya membutuhkan biaya pemeliharaan bukan perbaikan. (dna/dna)

Hide Ads