Garis kemiskinan sendiri untuk mengelompokkan orang dalam kategori miskin dan tidak miskin. Kok kecil?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menerangkan, garis kemiskinan ini dihitung berdasarkan pendekatan kebutuhan kalori manusia itu sendiri. Kebutuhan tersebut memperhitungkan harga acuan terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan garis kemiskinan Rp 401.220 per kapita per bulan pada Maret 2018. Angka ini naik 3,63% dibanding September 2017 sebesar Rp 387.160 per kapita per bulan.
Jika ditarik lebih jauh, garis kemiskinan pada Maret 2016 ialah Rp 354.386 per kapita per bulan.
Memang, angka itu relatif kecil. Namun, Bambang menerangkan, itu untuk per orang. Jika dalam satu keluarga rata-rata terdapat 4 orang maka garis kemiskinan sekitar Rp 1,6 juta.
"Kok kecil amat? Jangan lupa ini per orang. Kita bicara keluarga, berarti 1 keluarga rata-rata 4 orang berarti Rp 1,6 juta yang menjadi basis garis kemiskinan," jelas Bambang.
"Rumah tangga pengeluaran di bawah Rp 1,6 juta anggotanya nanti masuk kategori miskin tadi," sambungnya.