Hal itu seiring pengenaan cukai cairan vape mulai 1 Oktober 2018 sebesar 57%. Penerimaan mencapai Rp 70 miliar diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen.
"Sebetulnya tujuan kami bukan penerimaan, tapi ada dampak ke penerimaan sekitar Rp 50-70 miliar," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Rokok Masih Jadi Penyumbang Cukai Terbesar di Indonesia':
Heru menyebut berdasarkan yang diketahui sejauh ini, jumlah produsen mencapai 150-200.
"(Total produsen di radar Bea Cukai) sekitar 150-200," ujarnya.
Dia juga mengatakan potensi penerimaan tersebut dihitung per 1 Oktober. Pasalnya saat ini pemerintah masih memberikan relaksasi hingga akhir September.
"Kita masih kasih relaksasi sampai Oktober. Kan ini baru berjalan. Ini masih oke dijual (tanpa pita cukai) sampai sebelum 1 Oktober," tambahnya.