Kenakan Cukai pada Vape, Pemerintah Raup Rp 70 Miliar

Kenakan Cukai pada Vape, Pemerintah Raup Rp 70 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 14:12 WIB
Foto: thinkstock
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan tarif cukai pada likuid vape atau cairan rokok elektrik. Cukai ini bakal berkontribusi terhadap penerimaan negara. Nilainya diproyeksi mencapai Rp 50-70 miliar hingga akhir 2018.

Hal itu seiring pengenaan cukai cairan vape mulai 1 Oktober 2018 sebesar 57%. Penerimaan mencapai Rp 70 miliar diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen.

"Sebetulnya tujuan kami bukan penerimaan, tapi ada dampak ke penerimaan sekitar Rp 50-70 miliar," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saksikan juga video 'Rokok Masih Jadi Penyumbang Cukai Terbesar di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Heru menyebut berdasarkan yang diketahui sejauh ini, jumlah produsen mencapai 150-200.

"(Total produsen di radar Bea Cukai) sekitar 150-200," ujarnya.

Dia juga mengatakan potensi penerimaan tersebut dihitung per 1 Oktober. Pasalnya saat ini pemerintah masih memberikan relaksasi hingga akhir September.

"Kita masih kasih relaksasi sampai Oktober. Kan ini baru berjalan. Ini masih oke dijual (tanpa pita cukai) sampai sebelum 1 Oktober," tambahnya.

Kenakan Cukai pada Vape, Pemerintah Raup Rp 70 Miliar
(eds/eds)

Hide Ads