Hal tersebut dilakukan seiring habisnya batas waktu relaksasi yang diberikan hingga 1 Oktober 2018. Maka lewat dari itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mulai berlaku.
"Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relaksasi sendiri diberikan agar para pabrikan likuid atau cairan rokok elektrik bisa menyesuaikan produksi yang bakal dijualnya. Aturan tersebut menetapkan tarif cukai cairan vape sebesar 57%.
Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan pihaknya tidak segan untuk menarik produk-produk likuid vape tetap dijual tanpa pita cukai saat melewati batas waktu relaksasi.
"Ditarik, kita sudah sampaikan secara regulasi itu ditindak, tapi di awal waktu kita beri penyuluhan tentang regulasi setelah 1 Oktober. Kita sekarang ini nyusun peraturan diskusi dengan mereka, jadi kita kolaborasi," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Vape Indonesia Dilirik AS Hingga Dubai |