Di media sosial, keluhan atas aturan kenaikan NJOP DKI yang berdampak pada kenaikan PBB yang harus dibayar itu sudah mulai beredar. Seperti keluhan yang diungkapkan pada akun Twitter @hotelsyariahJKT.
Saksikan juga video 'NJOP Naik, Sandi: Ada Plus Minusnya':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pembayarannya lebih dari 100%. Dari semula tahun 2017 hanya membayar PBB di wilayah Jagakarsa sebesar Rp 15.945.350, berubah menjadi Rp 32.896.215 di tahun 2018 setelah adanya kenaikan NJOP.
![]() |
Dalam cuitanya itu, dia pun menulis bahwa kebijakan Anies lebih kejam dari pendahulunya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dia meminta Anies untuk bisa segera mengubah kebijakannya agar tak memberatkan warga DKI. Berikut cuitan lengkap akun Twitter @hotelsyariahJKT seperti dikuti detikFinance.
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di Jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari Ahok dong. Tolong dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.896.215," cuit @hotelsyariahJKT.