Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil usai rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rapat tersebut secara khusus membahas masalah Lahan Kwarnas di Cibubur.
"Ganti rugi, sekarang dana disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai ganti rugi untuk proyek. Nilainya Rp 20 miliar, disediakan," katanya usai rakor di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja masalah ganti rugi ini belum mencapai keputusan final. Pemerintah masih menunggu legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung terkait status lahan tersebut.
"Tapi nanti (dana ganti rugi) dipakai untuk apa, dan siapa yang akan menerima tergantung opini," lanjutnya.
"Kita masih perlu mendapat opini dari Kejaksaan Agung tentang status tanah. Ya legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang status tanah tersebut," sambungnya.
Namun Sofyan belum menjelaskan secara rinci, apakah ganti rugi akan tetap dilakukan jika lahan tersebut nantinya oleh Kejaksaan Agung diputuskan statusnya sebagai milik negara. Sementara itu, Sri Mulyani dan Luhut enggan berkomentar hasil rapat. (ara/ara)