Surat yang sudah beredar terkait penjualan aset itu berjudul Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero), dirilis 29 Juni 2018.
Baca juga: Ini Deretan Aset yang Mau Dijual Pertamina |
"Pertamina itu korporasi, Pertamina itu punya aset banyak," kata Rini ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Alasan Pertamina Mau Jual Aset |
"Seperti yang saya katakan di surat itu bahwa kita memberikan fleksibilitas kepada direksi Pertamina untuk melihat, untuk mungkin bisa menurunkan kepemilikannya, untuk kepentingan makin memperkuat neraca keuangan Pertamina," jelasnya.
Rini juga menekankan, sekalipun Pertamina menjual sebagian asetnya, bukan berarti mereka kehilangan kontrol atas aset tersebut.
"Itu ditekankan betul bahwa kontrolnya tetap harus tetap ada di Pertamina, satu. Kedua bahwa proses penjualannya harus good corporate governance (GCG) dan transparan. Itu aksi korporasi biasa. Kalau korporasi tidak boleh jual beli (aset) kan aneh," tambahnya. (hns/hns)