Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/7/2018).
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi pasal II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan Bandara Kediri saat ini masih dalam tahap desain
"Bandara Kediri masih design, lagi bikin proposal," kata Budi Karya usai acara penandatanganan kontrak untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban (I), Paket I yaitu konstruksi terminal, Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jumat (27/7/2018).
Sedangkan untuk lahan Bandara Kediri, menurut Budi sedang disiapkan. Lahan yang dibutuhkan sekitar 400 hingga 600 hektare
"Tinggal sedikit lagi (lahan), nggak banyak-banyak," kata Budi.
Sebelumnya proyek Bandara Kediri sempat diusulkan masuk dalam PSN, namun ditolak dalam rapat terbatas di kantor presiden, Senin (16/4/2018). Kemudian, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan proyek Bandara Kediri akan dimasukkan dalam PSN. (hns/hns)