"Karena tanah itu jelas lahan Kwarnas, dari perspektif BPKP menilai bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan berlaku bahwa terdapat bukti seritifikat hak pakai atas Kwarnas dan sudah pernah diganti rugi pada tahun 2000," kata Adhyaksa di Kantor Wapres Jusuf Kalla, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut dia, lahan yang secara hukum sah milik Kwarnas ini pun belum menerima ganti rugi dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan pemerintah punya keputusan LRT di situ stasiun terakhir, ya kita minta ganti rugi dong. Sampai hari ini kan belum ada ganti rugi, kenapa? karena belum ada ketetapan. Saya nggak ngerti kenapa," ujar Adhyaksa.
Dirinya mengaku tidak keberatan jika pemerintah memanfaatkan lahan milik Kwarnas untuk fasilitas moda transportasi masal. Yang jelas, kewajiban yang perlu dibayarkan pun harus transparan.
"Stasiun itu 4.300 meter, itu diganti kalau harga tanah terserah pemerintah, Rp 5 juta, NJOP berapa deh, ganti rugi sama kita kan nggak punya anggaran nih, masuk ke kas pramuka. Tetapi kalau yang lain, tanah milik pramuka," kata Adhyaksa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut disiapkan untuk ganti rugi pembebasan lahan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka untuk proyek LRT Jabodebek.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil usai rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rapat tersebut secara khusus membahas masalah Lahan Kwarnas di Cibubur.
"Ganti rugi, sekarang dana disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai ganti rugi untuk proyek. Nilainya Rp 20 miliar, disediakan," kata Sofyan usai rakor di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018). (hns/hns)