Mau Izin Diperpanjang, Freeport Harus Bereskan Masalah Lingkungan

Mau Izin Diperpanjang, Freeport Harus Bereskan Masalah Lingkungan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 27 Jul 2018 22:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikantongi PT Freeport Indonesia (PTFI) berlaku hingga 31 Juli 2018. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan sebanyak 48 sanksi lingkungan kepada Freeport Indonesia harus diselesaikan. Jika tidak, ini akan mempengaruhi pemberian IUPK selanjutnya, karena penyelesaian masalah lingkungan merupakan salah satu syarat perpanjangan izin Freeport

"Kena lah. Nah ini yang saya harus dengar dari Pak Jonan apa yang beliau maksud dengan dia mau dengar dari saya. Apakah semuanya sudah selesai dahulu, bagaimana kita mesti realistis juga," kata Siti di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Siti menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam operasional tambang Freeport Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan. Termasuk juga nantinya Inalum ketika sudah resmi mencaplok Freeport Indonesia.

"Kalau pun nanti dia ada Inalum di situ, maka Inalumnya juga lah, bareng-bareng saja. Kan persoalan lingkungan yang tidak pilih-pilih pada siapa atau siapa pokoknya lingkungan yang mesti dirapikan," tutur Siti.


Pihaknya juga menggarisbawahi masalah lingkungan mana saja yang perlu dibenahi.

"Kita yang ngasih tahu bahwa ini kurang ini kurang harus dibereskan oleh mereka. Ada beberapa seperti pencemaran airnya, pencemaran udaranya, tailing hal-hal terkait dengan itu teknis," tutup Siti. (ara/hns)

Hide Ads