Sepanjang Januari-Juni BPKN Terima 241 Pengaduan, 85% Soal Beli Rumah

Sepanjang Januari-Juni BPKN Terima 241 Pengaduan, 85% Soal Beli Rumah

put - detikFinance
Senin, 30 Jul 2018 13:45 WIB
Sepanjang Januari-Juni BPKN Terima 241 Pengaduan, 85% Soal Beli Rumah
Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2018 menerima 241 pengaduan. Dari total tersebut sebanyak 85% terkait pembelian rumah.

Ketua BPKN Ardinsyah mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan maraknya pembangunan hunian, baik rumah susun maupun rumah tapak. Di mana persoalan kepemilikan rumah mendominasi aduan tersebut.

"Januari sampai Juni menerima 241 pengaduan. 85% itu pengadu dari sektor perumahan. Kenapa di tahun ini banyak sekali pengaduan di perumahan? Sebagai diketahui memang pembangunan perumahan di tahun 2000-an sudah mulai berkembang baik rumah tapak maupun rumah susun," ungkapnya di gedung BKPN, Jakarta, Senin (30/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"(Masalah) setelah sekian tahun kemudian ada konsumen kita sekian tahun sudah tinggal di rumah itu kemudian sudah lunas kok bisa tanda kepemilikan nggak dipegang? Jadi itu sebagian besar yang diadukan," papar dia.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak memaparkan pengaduan terkait transaksi perumahan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni pra transaksi, transaksi dan pasca transaksi. Hal ini sebagai upaya penyelesaian dari laporan konsumen.

"Jadi BPKN menggolongkan masalah di sektor perumahan dan mengangkat 3 kategori. Jadi kita harus menyelesaikan dari maraknya laporan konsumen ini," imbuhnya.



Adapun, tiga kategori tersebut adalah:

1. Pra transaksi, yakni insiden banyak menyangkut ketidakjelasan status lahan rumah yang dijual pengembang dan langkah pemasaran yang tidak sesuai dengan aturan pengembang.

2.Transaksi, yakni insiden hak konsumen menyangkut lemahnya perlindungan konsumen terhadap aspek perikatan jual-beli antara pengembang-konsumen, dan bank sebagai lembaga pembiayaan.

3.Pasca transaksi, yakni insiden banyak menyangkut sengketa terkait kualitas rumah hingga masa garansi.

Untuk itu, BPKN bertugas memberikan rekomendasi ke kementerian atau lembaga (K/L) terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut. BPKN pun menunjuk rekomendasi tersebut kepada tiga K/L yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan.


Saksikan juga video 'Aksi Donor Darah Bareng Perguruan Tinggi Pecahkan Rekor Muri':

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads