Kemenhub Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Semarang

Kemenhub Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Semarang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Des 2025 11:15 WIB
Kemenhub Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Semarang
Foto: Dok SAR Semarang
Jakarta -

Insiden maut terjadi di tengah musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). Sebuah bus mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

Kecelakaan itu melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV dan merenggut belasan korban jiwa. Data Kementerian Perhubungan menyebutkan ada 16 orang yang meninggal dari kecelakaan maut ini.

Berdasarkan keterangan pers Ditjen Perhubungan Darat, Senin (22/12/2025), kecelakaan terjadi pada dini hari tadi, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya sebuah bus yang membawa 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju Yogyakarta. Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terguling, bus tersebut mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan. Kecelakaan ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan pun menyampaikan belasungkawanya terhadap kejadian maut di Exit Tol Krapyak, Semarang.

ADVERTISEMENT

"Turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah," beber Aan.

Bus Cahaya Trans sendiri dinyatakan tidak laik jalan, bahkan sudah dilarang beroperasi. Berdasarkan data bukti lulus uji atau (BLU-e), ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

Setelah itu ketika dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi AKAP.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, pihaknya saat ini telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan.

Aan juga meminta semua perusahaan bus mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Lihat juga Video Kecelakaan Bus di Probolinggo gegara Rem Blong, Ini Pengakuan Sopir

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads