Awas, Mulai 1 Agustus Besok Muatan Truk Obesitas akan Dibongkar!

Awas, Mulai 1 Agustus Besok Muatan Truk Obesitas akan Dibongkar!

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 31 Jul 2018 11:50 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas memberikan sanksi bongkar muatan bagi para pemilik truk overdimensi dan overloading alias obesitas pada 1 Agustus 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan menindak truk yang muatannya melebihi 100% dari ketentuan yang berlaku. Muatan truk yang obesitas akan dibongkar dan diturunkan dari truk.

"Nantinya muatan truk-truk tersebut akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang," kata dia di Kementerian Perhubungan, Selasa (31/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot projek di antaranya, Balonggandu yang biasanya digunakan oleh jalur truk dari Indramayu ke Jakarta. Lokasi yang kedua yaitu jembatan timbang Losarang yang biasanya menjadi jalur truk Jawa Timur, Jawa Tengah menuju ke Jakarta. Lakasi ketiga yaitu Widang yang biasa dipakai truk untuk jalur menuju ke Jawa Timur ke Surabaya.


"Baru tiga jembatan timbang itu yang akan menjadi pilot project. Nantinya pada September 2018 akan ada 43 jembatan timbang lainnya," kata dia.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload.

"Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton," ujar dia.



Saksikan juga video 'Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Siap Tindak Truk Obesitas':

[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads