RI Punya Kartu Sakti GPN, Begini Sejarahnya

RI Punya Kartu Sakti GPN, Begini Sejarahnya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 01 Agu 2018 14:41 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) akhirnya memiliki sistem yang mengintegrasikan transaksi antar bank atau yang dikenal sebagai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bagaimana sejarahnya?

Awalnya, sistem ini dicanangkan pada masa Gubernur BI Sudrajad Djiwandono. Pencanangan tersebut masuk ke dalam cetak biru sistem pembayaran nasional tahun 1996.

Lama tidak berkabar, pada tahun 2011 rencana sistem tersebut dibahas lagi. Kala itu, BI mengundang sejumlah perusahaan switching ATM seperti PT Rintis Sejahtera, PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Daya Network Lestari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan berdiskusi bersama pada Senin 31 Oktober 2011 yang membahas mengenai pembentukan satu switching nasional guna meningkatkan efisiensi pembayaran dari perbankan," ujar Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo saat itu.



Di tahun 2014, BI kembali menggodok aturan tersebut bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Hal ini dilakukan untuk menyokong industri e-commerce yang saat itu tengah berkembang.

Kemudian pada Mei 2017, BI melakukan uji coba teknis dan operasional untuk uang elektronik dan kartu debit domestik. Sehingga harapanya dapat diimplementasikan pada bulan Juli.

Akhirnya, rencana tersebut terealisasi pada Desember 2017 atau 20 tahun lamanya setelah dicanangkan. BI merilis GPN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Menurut Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo, pada dasarnya rencana peluncuran sistem GPN telah dicanangkan sejak tahun 1996 dalam cetak biru sistem pembayaran nasional.

"Pelaksanaan mandat Undang-undang (UU) BI selaku otoritas sistem pembayaran. Kami begitu berbesar hati selama 20 tahun lalu rencana ini sudah tercantum dalam cetak biru sistem pembayaran nasional pada 1996, ini adalah momen bersejarah gerbang pembayaran nasional," ucap dia beberapa waktu lalu.

Sistem ini dilaksanakan untuk mencapai tiga sasaran, yakni menciptakan ekosistem pembayaran interkoneksi, interoperabilitas dan mampu mendorong transaksi otorisasi kliring settlement secara domestik.



Kemudian mampu meningkatkan perlindungan konsumen dan meyakinkan ketersediaan dan integritas guna mendukung efisiensi, intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.

Dengan begitu GPN dapat mendorong interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya selam ini ia menilai sistem pembayaran masih kurang praktis. (dna/dna)

Hide Ads