"Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Nah, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/7/2018).
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Hasan, juga meminta pemerintah agar tetap mempertahankan kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, meminta pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai meski ada yang menolaknya.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau, ini akan menghindari pabrikan kecil dari persaingan langsung dengan pabrikan besar.
"Kebijakan simplifikasi ini justru melindungi yang kecil dan hanya akan berdampak ke pabrikan asing besar. Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu kepada wartawan, Senin lalu (30/7/2018).
Menurut Amir, selama ini struktur tarif cukai di Indonesia sangat kompleks dengan banyaknya layer. Adanya kebijakan simplifikasi ini, dia meneruskan, tidak akan ada lagi pabrikan besar yang membayar tarif cukai rendah.
"Simplifikasi ini sudah sangatlah tepat dan patut dihargai. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, juga membantu menciptakan persaingan yang adil di di industri," tutur dia.
Pada 2017 lalu, layer tarif cukai rokok berjumlah 12 lapisan. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer. (dna/zlf)











































