Mau Devisa Hasil Ekspor Pulang Kampung, RI Harus Tiru Thailand

Mau Devisa Hasil Ekspor Pulang Kampung, RI Harus Tiru Thailand

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 03 Agu 2018 11:52 WIB
Ilustrasi Dolar AS/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah Indonesia diminta untuk meniru Thailand dalam mengamankan devisa hasil ekspor (DHE). Thailand menjadi salah satu negara yang mewajibkan DHE dibawa pulang ke negerinya dan ditukarkan dalam mata uangnya.

"Idealnya untuk memulangkan devisa hasil hasil ekspor kita harus belajar ke Thailand," kata ekonom dari INDEF Bhima Yudhistira saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/8/2018).


Thailand, kata Bhima, memiliki aturan yang mewajibkan eksportirnya untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negerinya. Sehingga, devisa Thailand lebih stabil terutama di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bhima, aturan DHE di Indonesia tidak mewajibkan 100% dibawa ke tanah air dan dicairkan di dalam negeri. Jika dibawa pulang pun hanya bertahan di instrumen keuangan dalam jangka pendek, sehingga perbankan tidak berani memutarkan dana tersebut untuk kegiatan produktif.


Salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah, kata Bhima adalah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi beleid tersebut bisa ditambahkan kewajiban DHE ditahan di bank domestik mulai dari 6 bulan sampai 12 bulan.

Lalu, pemerintah juga bisa memberikan insentif berupa penawaran bunga deposito yang lebih tinggi agar para eksportir nyaman menanamkan DHE di Indonesia.

"Jadi ada special rate, bagi bank yang promosi simpanan DHE diberi insentif juga pemotongan pajak jenis tertentu," tutup dia.


Saksikan juga video 'Saat Menteri Pariwisata Samakan Indonesia dengan Penjual Pulsa':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads