"Idealnya untuk memulangkan devisa hasil hasil ekspor kita harus belajar ke Thailand," kata ekonom dari INDEF Bhima Yudhistira saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Thailand, kata Bhima, memiliki aturan yang mewajibkan eksportirnya untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negerinya. Sehingga, devisa Thailand lebih stabil terutama di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah, kata Bhima adalah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi beleid tersebut bisa ditambahkan kewajiban DHE ditahan di bank domestik mulai dari 6 bulan sampai 12 bulan.
Lalu, pemerintah juga bisa memberikan insentif berupa penawaran bunga deposito yang lebih tinggi agar para eksportir nyaman menanamkan DHE di Indonesia.
"Jadi ada special rate, bagi bank yang promosi simpanan DHE diberi insentif juga pemotongan pajak jenis tertentu," tutup dia.
Saksikan juga video 'Saat Menteri Pariwisata Samakan Indonesia dengan Penjual Pulsa':
(ara/ara)