PNS Terlibat Korupsi: Tak Dipecat, Masih Terima Gaji

PNS Terlibat Korupsi: Tak Dipecat, Masih Terima Gaji

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 06 Agu 2018 16:32 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir sekitar 307 data kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Walau terbukti tersangkut kasus korupsi, namun 307 PNS itu belum dipecat dari instansinya masing-masing dan masih terima gaji.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa mengatakan karena belum dipecat tersebut maka negara mengalami kerugian karena masih terus membayar gaji.

Walau begitu, nyoman tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara karena terus membayar gaji PNS yang tersangkut korupsi. Sebab kewenangan untuk menghitung kerugian tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita sudah menghitung, kemampuannya dari gaji dan tunjangan tapi belum kita sampaikan hingga saat ini. Tapi (sebenarnya) yang berhak melakukan audit adalah BPK sebenarnya," kata Nyoman di kantor pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Meski tak bisa memberi angka kerugian pasti, namun Nyoman menjelaskan cara penghitungan dari kerugian negara berdasarkan gaji yang dibayarkan. Dia mengatakan, penghitungannya dilakukan berdasarkan nilai gaji dan tunjangan atau penghasilan pegawai dikalikan dengan jumlah PNS tersangkut korupsi.


Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memblokir data kepegawaian 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selanjutnya, PNS tersebut bakal dipecat.

Daftar 307 nama PNS yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar lebih dari 56 Instansi pemerintah. Catatan 307 data PNS yang diblokir ini terhitung hingga akhir Juli 2018 ini.



Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/zlf)

Hide Ads