"Saya belum tahu, nanti saya cek," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah tertuang dalam surat DJPK yang tertuju kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
Penghentian penyaluran tunjangan juga ditujukan kepada daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya. Sehingga, para guru masih mendapatkan tunjangan tersebut. Dananya, berasal dari kas daerah masing-masing.
Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Saksikan juga video 'Jokowi: Guru Ngeluh Rumitnya Prosedur Tunjangan dan Sertifikasi!':
(zlf/zlf)