Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, sebenarnya sudah banyak produk hukum yang bisa dipakai untuk mengawai aliran dana panas. Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi sebenarnya mau tahun politik ataupun tidak, sudah ada penegakan hukum, sudah ada instrumennya hukumnya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya itu standar yang sebetulnya agak kurang relevan jika khusus untuk tahun politik saja. Kami infrastruktur pengawas sudah ada. Kita berupaya terus agar negara kita masuk sebagai salah satu negara yang dapat rating yang baik dalam rangka pengawasan pencucian uang," tambahnya.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menambahkan, PPATK rutin memberikan data aliran uang yang tidak wajar. Namun lantaran keterbatasan kewenangan, OJK menyerahkan penelusuran aliran dana tersebut kepada perbankan.
"Kalau PPATK hanya kasih secara global ini yang perlu di perhatikan ada dana tidak biasa. Kemudian apakah mengalir kemana-kemana kita tidak tahu kita butuh bantuan dari teman-teman perbankan. Karena mereka yang tahu nasabah itu," terangnya.
Baca juga: Bos OJK Hadiri Ulang Tahun ke-41 Pasar Modal |
OJK bisa melacak aliran dana panas jika masuk ke pasar modal. Namun menurut Djustini hingga saat ini belum ada temuan indikasi aliran dana panas yang masuk ke pasar modal.
Dia juga mencatat, tidak ada peningkatan signifikan dari laporan PPATK ke OJK ketika masuk tahun politik. "Kalau misalnya tahun politik meningkat, enggak ada tuh, biasa saja. Pelaporan PPATK normal saja. Kadang bulan ini 3, bulan depan 10," tambahnya.
Saksikan juga video 'BI, OJK, dan Bareskrim Minta Masyarakat Tidak Ikut-ikutan Rush Money':
(das/zlf)