Jokowi Mau Tunda Proyek Infrastruktur, Proyek PUPR Jalan Terus

Jokowi Mau Tunda Proyek Infrastruktur, Proyek PUPR Jalan Terus

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Agu 2018 16:42 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunda pekerjaan sebagian proyek besar dengan tujuan mengurangi impor dan menyeimbangkan neraca dagang. Tujuannya agar rupiah terselamatkan.

Adapun proyek-proyek infrastruktur yang ditinjau ulang ialah yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Karena jika program ini sukses, negara dapat menghemat devisa sebanyak US$ 21 juta setiap hari.

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto mengatakan, walaupun Jokowi meminta para menterinya untuk mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur, proyek yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR tetap terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebab, kata dia, proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PUPR memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup tinggi. Dengan begitu proyek infrastruktur milik PUPR tak mengganggu neraca dagang Indonesia.

"Jadi sampai hari ini tidak ada instruksi Kementerian PUPR untuk tunda proyek-proyeknya. Itu karena memang proyek-proyek kita adalah kandungan lokal, ya pasir, batu, aspal, semen, hampir semua lokal. Mungkin 99%. Paling baja, itu pun sedikit sekali," katanya di Forum Merdeka Barat (FMB), Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Widiarto memperkirakan proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PUPR memiliki TKDN hingga mencapai 99%. Dia pun memberi contoh pembangunan proyek Jembatan Holtekamp di Papua dan Jembatan Kalikuto di Tol Batang-Semarang.

"Sebagai contoh, Holtekamp, itu juga dibuat di PT PAL, Kalikuto juga semua produksi rangka baja dari lokal semua. Jadi 2018 ini, itu komponen utama yang digunakan untuk infrastruktur mulai dari aspal, semen, saya pikir oleh karena itu sampai hari ini tidak ada instruksi ke kami, karena tidak ada impor, jadi tidak ada instruksi menunda pekerjaan," ujarnya.



Lebih dari itu, Widiarto mengatakan untuk proyek-proyek 2019 pihaknya juga akan memberikan syarat kepada baik itu penyedia jasa atau peserta tender untuk bisa mengerjakan proyek dengan nilai TKDN minimal 25% sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jadi mungkin peserta lelang yang menggunakan kandungan (dalam negeri dengan tingkat) tertentu akan diperhitungkan dalam penawarannya. Jadi kita tidak ada ketergantungan impor. Jadi semua aman," tuturnya. (das/zlf)

Hide Ads