Porsi Pendanaan KPR Subsidi oleh Pemerintah Turun dari 90% Jadi 75%

Porsi Pendanaan KPR Subsidi oleh Pemerintah Turun dari 90% Jadi 75%

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Agu 2018 11:59 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Porsi pemerintah dalam pendanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diturunkan dari 90% menjadi 75%. Sisanya 25% akan didanai oleh Bank Penyalur.

Jika sebelumnya dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah 90% dan Bank Penyalur 10%, maka diubah menjadi 75% oleh pemerintah dan 25% dana dari Bank Penyalur.



Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Per tanggal 20 Agustus 2018, proporsi pendanaan yang sebelumnya 90:10 antara pemerintah dan Bank Pelaksana, berubah menjadi 75:25.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepmen PUPR 463/2018 tentang proporsi pendanaan kredit pemilikan rumah ditandatangani pada 20 Juli lalu. Berlaku efektif 1 bulan setelahnya diterbitkan, yaitu 20 Agustus," kata Lana dalam sambutannya, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).

Dengan adanya perubahan porsi pembiayaan, nantinya juga akan dilakukan penyesuaian kuota penyaluran antar bank pelaksana.

"Dengan pemberlakuan porsi 75:25 dilakukan addendum PKO dan penyesuaian target kuota. Jadi bank pelaksana yang fokus salurkan FLPP akan terus didorong kuotanya. Bank yang masih minim akan disesuaikan mulai akhir triwulan III," lanjutnya.

Jika ada Bank Penyalur yang performanya dianggap kurang bagus akan dialihkan ke bank lain yang dianggap lebih mampu untuk mendanai sebanyak 25% tersebut.

"Bank yang dianggap tidak maksimal menyalurkan FLPP akan langsung dialihkan kuotanya ke Bank Pelaksana yang potensinya lebih besar," sambung Lana.



Dengan adanya perubahan skema ini, dilakukan addendum atau perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antar 39 Bank Pelaksana dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Adapun Bank Pelaksana yang dimaksud ialah:
1. Bank Arta Graha Internasional
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Mandiri
5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
6. Bank Sumut
7. Bank Riau Kepri
8. Bank Nagari
9. Bank Jambi
10. Bank Sumselbabel
11. Bank BJB
12. Bank DKI
13. Bank Jateng
14. Bank BPD DIY
15. Bank Jatim
16. Bank NTB
17. Bank NTT
18. Bank Bali
19. Bank Kaltimtara
20. Bank Kalbar
21. Bank Kalsel
22. Bank Kalteng
23. Bank SulutGo
24. Bank Sulteng
25. Bank Sultra
26. Bank Sulselbar
27. Bank Papua
28. Bank BRI Syariah
29. Bank Syariah Mandiri
30. Bank Aceh
31. Bank Sumut Syariah
32. Bank Jambi Syariah
33. Bank Sumselbabel Syariah
34. Bank BJB Syariah
35. Bank Jateng Syariah
36. Bank Jatim Syariah
37. Bank Kaltimtara Syariah
38. Bank Kalsel Syariah
39. Bank Sulselbar Syariah (dna/dna)

Hide Ads