Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko mengatakan, lahan tersebut sebenarnya tak jauh dari lahan yang dikelola saat ini di Desa Bipolo. Namun, untuk mengelolanya status lahan mesti beres.
"Intinya PT Garam selama clear and clear kita OK. Rekomendasi sudah kita ajukan ke Bupati untuk minta rekomendasi dalam proses untuk diterbitkan HGU (Hak Guna Usaha) oleh BPN Provinsi," kata dia di Desa Bipolo NTT, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hingga saat ini rekomendasi dari Bupati belum keluar. Dia berpendapat, Bupati masih mempertimbangkan penyelesaian tanah ulayat sehingga tak menimbulkan masalah ke depannya.
Tanah ulayat sendiri merupakan tanah bersama masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah ini dikenal dengan hak ulayat.
"Pertimbangan Bupati barangkali masih memandang itu ulayat, kita ikuti ajalah apa yang direkomendasi Bupati. Itu merasa milik ulayat tapi terseralah nanti," ujarnya.
Dia bilang, potensi garam dari lahan tersebut cukup besar. Seperti halnya ladang garam di Desa Bipolo, lahan ini bisa menghasilkan 100 ton garam per hektar (ha).
"Kita kan per ha kurang lebih 100 ton per ha kalau sudah normal. Posisi tanah sudah 5 tahun ke atas," tutupnya.
Saksikan juga video ' Garam Melonjak, Produsen Ikan Asin Menjerit ':
(zlf/zlf)