Mengutip data KPPIP yang diterima detikFinance, Rabu (15/8/2018), pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut, secara otomatis menggantikan Perpres Nomor 58 tahun 2017 yang selama ini menjadi pijakan hukum bagi upaya percepatan pelaksanaan proyek PSN di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang PSN diterbitkan, KPPIP telah melakukan evaluasi terhadap keberadaan serta keberlangsungan PSN itu sendiri. Secara akumulatif dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, sebanyak 59 proyek telah kehilangan status PSN nya.
Rinciannya 30 proyek telah selesai dan 29 proyek yang dicabut status PSN-nya karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPPIP. Walau begitu, KPPIP tidak merinci 29 proyek mana saja yang dicoret dalam daftar PSN.
Sementara itu, selama semester I atau Juli 2018 ini, pemerintah telah menyelesaikan sebanyak dua proyek strategis. Dua proyek tersebut ialah Kereta Api Prabumulih-Kertapati dan Bendungan Raknamo di NTT.