Bambang mengungkapkan parlemen berkomitmen untuk mendukung percepatan dan pemerataan di seluruh Indonesia.
"Kemudian sebagai salah satu bentuk komitmen DPR terhadap pemerataan pembangunan, perlu ada dorongan untuk menyelesaikan Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah kepulauan," kata Bambang dalam sidang bersama di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan kehadiran RUU ini sangat penting untuk mendorong pemerataan ekonomi nasional dan percepatan pembangunan di daerah kepulauan. Karena itu dibutuhkan aliran atau alokasi anggaran secara khusus dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Mengingat daerah-daerah kepulauan, terutama di kawasan Indonesia Timur masih jauh tertinggal dibanding dengan daerah yang lain," ujar Bambang.
Rancangan undang-undang (RUU) terkait Daerah Kepulauan memang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. RUU tentang Daerah Kepulauan, dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis: RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan). Program ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam RUU tentang percepatan pembangunan daerah kepulauan pasal I disebutkan Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan adalah proses, upaya dan tindakan, keberpihakan dan pemberdayaan yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Daerah Kepulauan.
Baca juga: DPD Soroti Ini di Tahun Politik |
Pembangunan adalah suatu proses, upaya, dan tindakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Daerah Kepulauan adalah provinsi kepulauan yang memiliki wilayah laut lebih luas dari wilayah darat, yang di dalamnya terdapat pulau-pulau termasuk bagian pulau yang membentuk gugusan pulau, menjadi satu kesatuan geografi, ekonomi, politik dan sosial budaya. (dna/dna)