Uang Muka Kredit Motor dan Mobil Bisa 0%

Uang Muka Kredit Motor dan Mobil Bisa 0%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Agu 2018 14:43 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam memberikan kredit kendaraan bermotor (KKB). Nantinya, uang muka untuk kredit motor atau mobil bisa lebih rendah bahkan bisa 0%.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.

"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Ihsanudin saat dihubungi detikFinance, Senin (20/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini.


Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.

Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. "POJK baru akan terbit," imbuhnya.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional.

Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.


Saksikan juga video ' Awas! Bahaya Kartu Kredit Digesek Dua Kali ':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/eds)

Hide Ads