Karena penjualan sawit mentah RI dilarang maka pemerintah mengatur strategi untuk menguatkan industri hilir sebagai industri pengolahan sawit untuk diproduksi ke berbagai macam produk olahan. Seperti, minyak goreng, kosmetik, sabun, detergen biodisel, obat-obatan, pelumas sampai cat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga Peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Ina Primiana menjelaskan, strategi ini dianggap merupakan jalan keluar dari adanya pelarangan impor sawit Indonesia ke beberapa negara barat dan eropa oleh Uni Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jika dibandingkan harga CPO yang bisa dijual mentah hanya seharga US$ 800- 1.000/ton atau setara 14.500.000. Namun, jika minyak sawit diolah untuk kebutuhan produksi minyak goreng, harganya akan bertambah menjadi US$ 1.000-1.400/ton atau setara Rp 20.300.000.
Sementara itu minyak yang diolah untuk menjadi gliserin, asam lemak, fatty alcohol, methyl ester, minyak sawit akan memiliki harga US$ 1.400- 2.000 atau setara Rp 29.000.000.
Kemudian jika minyak sawit diolah untuk kebutuhan surfaktan, sabun logam, lubrikan alami, resin azelat, biopoliol dan asam dimer maka sawit akan memiliki harga US$ 2.000-3.000 atau setara Rp 43.000.000.
Kemudian jika minyak sawit diolah untuk kebutuhan kosmetik, sabun, detergen biodisel, obat-obatan, pelumas, biodisel, pelumas sampai cat maka minyak memiliki nilai US$ 3.000-4.000 atau setara Rp 58.000.000.
Sementara itu
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional, (KPAII) I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan saat ini pihaknya tengah lagi membahas soal pengolahan sawit dan turunannya.
"Kita berusaha agar sawit dan dan turunannya itu bisa diolah dan dijual ke luar negeri. Tapi kita tengah kaji apakah barang itu bisa dijual dan tidak akan ada permasalahan nantinya," kata dia di acara yang sama.
Sebagai informasi, Indonesia masih berjuang untuk melawan kebijakan diskriminatif produk sawit dan turunannya masuk ke Eropa. Pihak Eropa sebenarnya sudah memberikan kelonggaran berupa penundaan larangan sawit RI masuk ke Eropa hingga 2030 mendatang. Selain dilarang ada juga hambatan lain yang dilakukan oleh beberapa negara lain yaitu aturan terkait ILUC (indirect land use change).
Pada intinya, ILUC adalah aturan yang mempermasalahkan dampak perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung dari industri minyak sawit yang sudah diubah menjadi bahan bakar nabati alias biofuel karena dianggap lebih banyak melepaskan emisi karbon yang berdampak pada pencemaran udara. Aturan tersebut akan dibahas Eropa ada 2021. (dna/dna)