Seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikFinance, Kamis (23/8/2018), pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang. Sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga menjadi operator yang mengelola pengoperasian jalan akses ini.
Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I (Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus) sebesar Rp 4.500, Golongan II dan III (Truk dengan 2 dan 3 gandar) Rp 6.500 dan Golongan IV dan V (Truk dengan 4 dan 5 gandar) Rp 9.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Cikarang Dry port sendiri merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Fasilitas ini merupakan pelayanan terpadu satu atap pengurusan barang industri, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan hingga perizinan.
Mengingat pentingnya fasilitas ini bagi kawasan industri di kawasan Jababeka dan sekitarnya, pemerintah membangun akses langsung berupa jalan tol dan flyover yang terhubung langsung dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
Berikut daftar lengkap tarif jalan akses dry port cikarang:
![]() |