Pemerintah Hapus PPh Minyak Demi Pertamina Borong Minyak

Pemerintah Hapus PPh Minyak Demi Pertamina Borong Minyak

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 19:04 WIB
Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk membeli bahan bakar dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Untuk mempermudah hal tersebut, pemerintah menghapus satu aturan pajak.

Langkah tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2015 menjadi PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini aturan tersebut telah dihapuskan. Dengan begitu harga pembelian minyak tidak akan lagi bertambah mahal karena pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan PMK tersebut sudah nggak ada pajak lagi. Sudah aman," ujar dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).



"Iya itu (revisinya PMK No 34 Tahun 2017)," ungkapnya.

Adapun, dalam PMK Nomor 107 Tahun 2015 pasal 22 terdapat aturan pajak penghasilan (PPh) bila Pertamina membeli minyak melalui trading arm atau perusahaan penjual minyak. (dna/dna)

Hide Ads