Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikkan tarif PPh impor ini diberlakukan dalam rangka memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit sekitar 3%.
Dia mengungkapkan tarif PPh impor yang sudah diterapkan sampai saat ini mulai dari 2,5%, 7,5%, dan 10%. Tarif itu disesuaikan dengan produknya serta sudah diatur dalam PMK Nomor 132/2015 dan PMK Nomor 34/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil menjelaskan, ada sekitar 900 komoditas yang merupakan barang konsumsi dan sudah terkena tarif PPh impor. Saat ini pemerintah masih mengidentifikasi seluruh komoditas tersebut.
Yang pasti, kata Suahasil, jika pelaku usaha ke depannya tetap memenuhi barang yang dimaksud dengan impor pun akan dikenakan tarif lebih tinggi dari yang berlaku sekarang ini. Sehingga pengendaliannya dengan menaikkan tarif.
"Iya maksudnya begitu," tambah dia.
Hanya saja, kata Suahasil, masih ada waktu sekitar dua minggu bagi pemerintah mengevaluasi 900 komoditas, baik dari peningkatan tarifnya maupun produk substitusi dalam negerinya.
"Kita lihat 900, kita cocokin ada nggak produksi dalam negerinya, 900 ini ada nggak diproduksi oleh UMKM, 900 ini bener nggak data bea cukai benar-benar masuk, data bea cukai penting karena sudah PIBT kalau impor itu dia didaftar," tutup dia.
Tujuan kenaikkan tarif PPh impor pun menjadi salah satu cara pemerintah untuk memperbaiki transaksi berjalan yang masih defisit. Selain tarif PPh, pemerintah juga akan menyetop pekerjaan proyek besar terutama PSN yang belum masuk tahap financial closing, serta pemanfaatan biodiesel 20% (B20).
Saksikan juga video 'Gaes! Barang Berikut ini Wajib Dilaporkan Pajaknya':
(hek/ang)