Dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sejumlah infrastruktur atau fasilitas umum yang rusak akibat gempa bisa selesai diperbaiki pada Desember 2018.
Fasilitas umum yang dimaksud mulai dari sekolah, rumah sakit, Puskesmas, hingga rumah ibadah. Semua infrastruktur tersebut ditargetkan bisa kembali berfungsi normal seperti sedia kala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain fasilitas umum, rumah-rumah penduduk juga banyak mengalami kerusakan akibat gempa. Danis mengatakan, perbaikan rumah tersebut akan dilakukan paling lambat pada September 2018. Saat ini, pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap rumah-rumah yang rusak.
"Ya paling lambat mulai (diperbaiki) awal September dan Pak Wapres (Wakil Presiden Jusuf Kalla) bilang selesainya dalam enam bulan," jelasnya.
Danis menambahkan, nantinya pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bakal memberikan bantuan dana hingga Rp 50 juta untuk penduduk yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Dana tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah rusak akibat gempa.
"Masyakarakat itu akan dapat bantuan uang, untuk rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, rusak ringan Rp 10 juta," tutur Danis. (fdl/zlf)