Kontrak Pengadaan Biodiesel 20% Diteken Besok di Kementerian ESDM

Kontrak Pengadaan Biodiesel 20% Diteken Besok di Kementerian ESDM

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Agu 2018 18:13 WIB
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi tuan rumah acara penandatangan penetapan alokasi dan kontrak pengadaan biodiesel 20% atau B20 yang bakal berlaku pada 1 September 2018.

Hal itu juga menjadi hasil rapat koordinasi (rakor) tentang biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan komitmen penandatanganan alokasi biodiesel dilakukan oleh badan usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga BPDP Sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya di Kementerian ESDM, jam setengah dua (13.30 WIB), kalau nggak salah tadi," kata Tumanggor.


Dia mengatakan penetapan alokasi biodiesel yang akan disepakati ini berjumlah 2,9 juta kiloliter (KL) yang diperuntukkan untuk PSO dan non PSO sampai akhir 2018.

Data alokasi itu, kata Tumanggor akan didistribusikan ke enam depo besar secara bertahap sampai Desember 2018. Meski demikian dirinya tidak merinci depo mana saja yang akan mendistribukannya.

Ada sebanyak 11 badan usaha penyalur BBM dan 19 badan usaha BBM yang akan diberikan alokasi volume dan lokasi penyaluran B20.


Tidak hanya itu, kata Tumanggor, pemerintah juga menetapkan sanksi Rp 6.000 per liter bagi badan usaha yang tidak patuh terhadap implementasi biodiesel 20% untuk campuran BBM.

"Jadi kita terlambat men-deliver dengan alasan memang lalai atau apa kena denda Rp 6.000 per liter," tambah dia.

Dengan diberlakukannya denda tersebut, Tumanggor berharap menjadi pemicu agar para badan usaha semakin transparan dan disiplin dalam menerapkan mandatori B20.

"Kan nggak ada denda selama ini. Fair dong, nah ini kita harapkan nggak ada lagi karena takut kena denda. Iya kan. Kalau saya misalkan 10 ribu liter, sama dengan 10 juta KL. Denda Rp 6.000, jadi Rp 60 miliar kena denda," tutup dia. (hek/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads