Bagaimana sebenarnya perkembangan harga beras saat ini?
Mengutip data Informasi Pangan Jakarta per Selasa (28/8), harga hampir semua jenis beras memang terpantau naik, tetapi sangat tipis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara nasional harga beras pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, terpantau hanya Beras Kualitas Bawah I yang naik sebesar Rp 100 menjadi Rp 10.700 perkilogram.
Sementara beras jenis lainnya, Beras Kualitas Medium I dan Beras Kualitas Super I turun masing-masing Rp 50 dan Rp 100 menjadi Rp 11.750 dan Rp 12.900 per kilogram.
Sedangkan Beras Kualitas Bawah II dan Beras Kualitas Medium II tetap di harga Rp 10.300 dan Rp 11.650 per kilogram.
Kalangan petani mengingatkan, agar pemerintah memerhatikan betul teknis operasi pasar (OP) beras. Mereka khawatir keputusan OP akan menekan harga di tingkat petani. Apalagi, sebagian petani belum selesai panen.
"Kami petani berharap pemerintah selektif memilih daerah sasaran, yakni sebaiknya daerah-daerah itu bukan daerah yang surplus beras," ujar Guntur Subagja, Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia. dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Kalangan pengamat memaklumi kekhawatiran petani. Mengingat langkah intervensi pasar merupakan keputusan resmi pemerintah, maka masyarakat petani harus meyakini pemerintah sudah mengkaji berbagai pertimbangan.
"Kalau ada yang dirugikan, tinggal tanya Kemendag, tanya pemerintah. Karena kewajiban pemerintah menjaga stabilitas pasokan, ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar," jelas Rachmat Pambudy, Pengajar Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sementara itu Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (BKP Kementan) Agung Hendriadi menuturkan, cadangan beras pemerintah akan dipertahankan sebanyak 2 juta ton.
Oleh karena itu, meskipun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) akan digunakan untuk stabilitasi harga, Pemerintah akan berupaya mengisinya kembali. Salah satunya melalui produksi dalam negeri.
"Pemerintah tetap dan wajib mengutamakan pasokan beras dari dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengimpor beras. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi," tegas Agung.
CBP dapat digunakan untuk bantuan sosial, kebutuhan beras sejahtera (rastra), stabilitas harga, hingga bantuan kepada korban bencana alam.
Agung mencatat, stok beras Perum Bulog saat ini terdiri atas pengadaan dalam negeri sebanyak 1,3 juta ton, dan sisanya beras impor 529.523 ton. Jumlah itu, katanya, melebihi batas aman yang ditentukan sebanyak 1,5 juta ton.
Sementara itu, cadangan beras pemerintah juga ada di tingkat penggilingan (gudang-gudang penggilingan di seluruh Indonesia). Per 21 Agustus 2018 jumlahnya mencapai 1,23 juta ton. (dna/fdl)