Freeport Dapat Izin Usaha Tambang Sementara

Freeport Dapat Izin Usaha Tambang Sementara

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Sep 2018 18:30 WIB
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin untuk ekspor sementara itu diberikan mengingat proses divestasi 51% saham PTFI telah disepakati.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan izin sementara itu akan berlaku hingga akhir bulan ini saja.


"Sudah habis memang kemarin, kemudian dikasih waktu 30 hari. Harusnya akhir bulan ini," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IUPK-S itu diberikan kepada PTFI setelah surat tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 31 Agustus 2018.


Sekedar informasi PTFI telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan pemerintah Indonesia terkait divestasi saham 51% pada 12 Juli lalu. HoA tersebut menandai kesepakatan pengalihan saham Freeport Indonesia hingga 51% ke Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Lantas, apa kabar progres pengambilalihan saham tersebut? Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sampai saat ini progres berjalan sesuai dengan harapan.


Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah, sementara Kementerian ESDM tengah merampungkan isi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional Freeport.

"Pokoknya tim terus bekerja untuk menyelesaikan ini. Tentu saja komunikasi intens terus dijaga dengan Freeport untuk memastikan bahwa nggak ada yang terganggu dengan proses produksi," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Hadiyanto meyakini proses ini akan rampung sebelum akhir tahun ini. Dia bilang, saat ini detail transaksi mengenai divestasi menjadi konsentrasi. (das/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads