Menhub Rapat Empat Jam dengan DPR, Ini Hasilnya

Menhub Rapat Empat Jam dengan DPR, Ini Hasilnya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 03 Sep 2018 20:39 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI soal Pembahasan RKA-K/L Kementerian Perhubungan dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2019.

Akhirnya rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB tersebut menyepakati, Kementerian Perhubungan mendapat anggaran Rp 41 triliun dari Rp 100 triliun.

"Komisi V DPR RI memahami penjelasan Kementerian Perhubungan terhadap alokasi anggaran dalam RAPBN TA 2019 sebagai berikut Kementerian Perhubungan. Pagu kebutuhan Rp 104 triliun dan nota keuangan RAPBN Rp 41 triliun. Sementara kekurangan Rp 62 triliun. Selanjutnya komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian Perhubungan akan memperjuangkan kekurangan anggaran sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang RAPBN di DPR RI," demikian tertulis dari salah satu poin kesimpulan rapat, Senin (3/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu dalam poin tersebut juga Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan sepakat bahwa program-program strategis yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten atau kota tertentu.

Program strategis juga akan disesuaikan dengan saran pendapat dan usulan komisi V DPR RI sebagaimana yang disampaikan dalam rangkaian Rapat Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 serta disesuaikan dengan hasil pembahasan alokasi anggaran untuk fungsi dan program masing masing unit eselon 1 dalam nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2019 pada rapat dengar pendapat.

Rapat sendiri terpantau sempat memanas. Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS mencecar Menhub soal peresmian Bandara Internasional Kertajati yang, terkesan terburu-buru.

Salah satu anggota Komisi V DPR RI Nur Hasan Zaidi menjelaskan, mengenai pembangunan peresmian sampai gedung yang tidak terpakai di Bandara Internsional Kertajatajati semua kata dia dilakukan secara tergesa-gesa.

"Masalah Kertajati setelah diresmikan terkesan tergesa-gesa seperti tidak digunakan," jelas dia. (dna/dna)

Hide Ads