Anggaran Terbatas, Menhub Siasati Lewat Pembiayaan Bukan APBN

Anggaran Terbatas, Menhub Siasati Lewat Pembiayaan Bukan APBN

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 03 Sep 2018 22:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan strategi untuk pembiayaan kegiatan di 2019. Langkah ini diambil untuk menyiasati efisiensi anggaran belanja di 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan strategi tersebut adalah pembiayaan di luar APBN.

"Kemenhub telah menyiapkan langkah-langkah untuk memenuhi target rencana strategis diantaranya mendorong sumber pembiayaan lain di luar APBN Kementerian Perhubungan atau creative financing dan Melakukan efisiensi kegiatan operasional atau flat policy," kata Budi Karya usai menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sumber pembiayaan lain di luar APBN Kemenhub (creative financing) yaitu melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pembiayaan dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), peningkatan peran BUMN, investasi swasta murni untuk proyek yang bersifat strategis dan bernilai ekonomis tinggi, dan kerjasama pemanfaatan (KSP).

"Untuk efisiensi kegiatan operasional atau flat policy dengan melakukan efisiensi perjalanan dinas dan paket meeting baik dalam maupun luar kota, pembatasan pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan bermotor, dan penyusunan skala prioritas kegiatan studi dan penyusunan dokumen perencanaan," jelas dia.

Menhub juga menuturkan beberapa proyek KPBU yang dilakukan Kemenhub antara lain, Proving Ground (pengujian kelaikan jalan kendaraan bermotor) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, pengembangan Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad, pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Pare-Pare, pengembangan Bandara Labuan Bajo-Komodo dan pengembangan Pelabuhan Anggrek serta Pelabuhan Bau-Bau.


"Selain KPBU terdapat beberapa pelabuhan yang siap dikerjasamakan dengan skema KSP terdiri atas 21 pelabuhan dimana 2 pelabuhan sudah disetujui KSP dengan mitra per tanggal 21 Agustus 2018 yaitu Pelabuhan Probolinggo dan Pelabuhan Sintete, sedangkan 19 Pelabuhan masih dalam proses pengajuan KSP," papar dia

Kemudian pada subsektor Perhubungan Udara juga telah dilaksanakan skema KSP di 4 bandar udara yaitu, Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, Bandar Udara Radin Inten Lampung, Bandar Udara Sentani Jayapura dan Bandar Udara Fatmawati Bengkulu.

Untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 4 bandar udara diantaranya, Bandar Udara Binaka, Bandar Udara FL. Tobing, Bandar Udara Luwuk, Bandar Udara Banyuwangi dan KPBU di Bandar Udara Labuan Bajo.


"Skema Kerjasama di 9 bandar udara ini dapat mengalihkan anggaran sebesar Rp. 632 Milyar yang selanjutnya digunakan untuk penambahan anggaran pada 7 bandar udara prioritas," jelas dia.

Sebelumnya sesuai dengan surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 19 Juli 2018, ditetapkan pagu Anggaran Kemenhub Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 41,554 Triliun.

Adapun pagu anggaran sebesar Rp 41,555 Triliun tersebut dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian yaitu Sekretariat Jenderal Rp 722 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp 92 Miliar

Ditjen Perhubungan Darat Rp 3,613 Triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,461 Triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 7,344 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 15,242 Triliun, Badan Litbang Perhubungan Rp 122 Miliar, BPSDM Rp 3,783 Triliun dan BPTJ Rp 163 Miliar.

Untuk komposisi anggaran dibagi menjadi anggaran operasional sebesar Rp 5,79 Triliun untuk belanja pegawai Rp 3,42 Triliun dan belanja barang mengikat Rp 2,37 Triliun serta belanja non operasional sebesar Rp 35,76 Triliun untuk belanja barang tidak mengikat Rp 10,4 Triliun dan belanja modal sebesar Rp 25,3 Triliun.

Sedangkan komposisi pagu anggaran berdasarkan sumber pendanaan yaitu dari Rupiah Murni sebesar Rp 26,76 Triliun (64,4%).

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 7,9 Triliun (19,2%), Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp 3,34 Triliun (8%), Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,88 Triliun (4,5%), Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 1,57 Triliun (3,7%). (hns/hns)

Hide Ads