Sri Mulyani mengumumkan dan didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"PMK-nya sudah ditandatangani pagi tadi dan akan dikeluarkan segera," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 719 pos tarif yang PPh-nya naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Lalu ada 218 pos tarif yang naik dari 2,5% menjadi 10%. Serta ada 210 pos tarif yang tarif PPh impornya naik dari 7,5% menjadi 10%.
"Sementara ada 57 pos tarif yang tetap 2,5%. Post tarif ini merupakan impor bahan baku yang kami nilai penting untuk menjaga momentum ekonomi," tambahnya.
Sementara untuk barang-barang yang PPh impornya naik itu, ditegaskan merupakan barang konsumsi yang bersifat barang akhir. Sehingga jika dikenakan penyesuaian tarif akan mampu membantu menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia tanpa mengganggu roda perekonomian. (das/hns)