Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10%. Barang-barang ini dikenai pajak impor 10% karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jenis batuan seperti marmer, granit, calcareous, porselen, hingga kristal dan logam mulia juga tidak lepas dari pengenaan PPh 10%.
Untuk kategori barang elektronik, mesin, laptop, alat pangkas rambut, microwave, dispenser, dan ponsel juga dikenakan PPh 10%.
Untuk kendaraan, gokar, sedan, ambulan, mobil jenazah, karavan, hingga sepeda motor juga tak lepas dari pengenaan PPh 10%. Mobil dengan kapasitas hingga 3.000 cc juga dikenakan tarif.
(ara/hns)