Sri Mulyani Yakin Impor Barang Konsumsi akan Turun 2%

Sri Mulyani Yakin Impor Barang Konsumsi akan Turun 2%

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 05 Sep 2018 23:47 WIB
Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor. Ada sebanyak 1.147 barang impor yang pajaknya dinaikkan.

Pemerintah menaikkan pajak impor 1.147 barang konsumsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, alasan pemerintah mengambil keputusan itu demi menyelamatkan neraca pembayaran yang defisitnya melebar.


"Dengan masih adanya gonjang-ganjing di luar, maka pemerintah harus menangani defisit transaksi berjalan," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menerangkan, pada 2016 dan 2017 defisit transaksi berjalan terhadap PDB masih terkendali hanya sebesar 1,82% dan 1,71%. Ini karena kondisi global yang masih kondusif, defisit transaksi berjalan masih bisa ditutupi dengan surplusnya transaksi modal dan finansial.


Tahun ini kondisi berubah seiring dengan terjadinya gejolak perekonomian global. Pada kuartal I tahun ini saja defisit transaksi berjalan sebesar 2,21% dan kuartal II naik jadi 3,04%.

Penyebabnya karena surplus transaksi modal dan finansial turun lantaran anjloknya investasi modal asing di pasar modal dan pasar keuangan.

"Untuk semester I tahun ini defisit transaksi berjalan sudah mencapai US$ 13,7 miliar dan hingga akhir tahun diperkirakan mencapai US$ 25 miliar," tambahnya.


Untuk menyiasati hal itu pemerintah meyakini kebijakan menaikkan pajak impor merupakan keputusan yang paling tepat dan memiliki dampak yang cepat. Sri Mulyani memperkirakan impor di akhir tahun akan turun sebanyak 2%.

"Untuk studinya kenaikan 2-4% tarif bea masuk itu impor akan turun 1%. Kalau ini kurang lebih sama dengan bea masuk, maka kita harapkan akan ada penurunan impor sekitar 2%. Karena ada kenaikan 5%-7%," terangnya.

Dari 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built Up) dan motor besar.

Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear). (das/hns)

Hide Ads