RI Naikkan Pajak Barang Impor hingga 10%, Terancam Sanksi WTO?

RI Naikkan Pajak Barang Impor hingga 10%, Terancam Sanksi WTO?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 05 Sep 2018 22:19 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah menaikkan pajak 1.147 barang impor untuk meredam tekanan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Apakah kebijakan ini mendapat sanksi world trade organization (WTO)?

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak perlu khawatir kebijakan memicu sanksi WTO.


"Tidak usah dikhwatirkan, ada produksi dalam negeri dan dari luar dan apa-apa sudah masuk rambu-rambu WTO. Ini PPh pasal 22, tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan," kata Enggartiasto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenisnya yang kita persoalkan dan tidak akan ada kekurangan dan itu berlebih," sambungnya.


Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga menegaskan kebijakan pajak impor itu tidak akan mendapatkan sanksi WTO.

"Nggak ada. Yang kena sanksi itu yang diskriminasi kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan perlakuannya maka itu diskriminasi," terang Oke.


Sementara itu, dalam 1.147 barang tersebut ada 719 yang PPh-nya naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Lalu ada 218 pos tarif yang naik dari 2,5% menjadi 10%, dan ada 210 barang yang tarif PPh impornya naik dari 7,5% menjadi 10% serta 57 pos tarif yang tetap 2,5%. (hns/hns)

Hide Ads