Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini dibuat setelah melakukan tinjauan atas aturan sebelumnya yang mengatur barang-barang impor yakni PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.
"PMK udah ditandatangani dan berharap pemerintah satu sisi ingin cepat dan sigap dan kita juga selektif," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang undangkan. Nanti kalau keluar berlakunya 7 hari setelah tandatangani," ujarnya.
Sementara untuk masa berlaku PMK ini akan berlaku seterusnya hingga ada putusan pencabutan. Meski begitu, kebijakan ini akan bersifat fleksibel.
"Kami akan lakukan monitoring akan ada join meeting lagi untuk membentuk task force. Kami akan terus melakukan fine tuning. Kalau makin baik ya kita adjust kalau turbulance kami akan lihat efektivitasnya," terangnya.
Sekadar informasi penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tariff dengan rincian sebagai berikut:
a) 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo. kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik). ban. peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat. polo shirt, swim wear). (das/hns)