"Saat ini yang sedang kami lakukan memantau kepatuhan PTFI terkait dengan perintah-perintah, saya belum cek lagi berapa item yang mereka harus penuhi berapa bulan. Kalau bicara penegakan hukum ada tahapan-tahapannya, masih tahapan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (10/9/2018).
Rasio mengatakan, PTFI tengah berupaya memenuhi perbaikan pengelolaan yang diminta oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, kata dia, penghentian pembangunan tanggul. Tanggul tersebut, menurut Rasio memberikan dampak pada pencemaran lingkungan.
"Mereka membuat tanggul, tambahan tanggul yang lebih luas, karena tanggul luas dampak pencemarannya lebih besar. Sehingga kami stop, kami perintahkan sanksi ini," ujar dia.
Baca juga: Korban PHK di Papua Ngamen di CFD Jakarta |
"Dan mereka stop, dilaksanakan stop tanggulnya, kiri kanan stop, ada 48 item yang kita perintah pada bulan 48 Oktober tindak lanjuti hasil dari BPK dan Komisi VII," tutupnya. (dna/dna)











































