Hal tersebut bersumber dari perusahaan financial technology (fintech) yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak konsumen tersebut. Pelanggaran itu berupa denda harian Rp 50.000 per hari hingga bunga sampai 62%.
Menghindari kondisi serupa kembali terjadi, Kepala Departemen Group Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, nasabah harus tahu dulu fitech yang dipinjami uang sudah legal dan terdaftar di OJK atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triyono menjelaskan, ada kewajiban dari fintech untuk mengedukasi nasbahnya mengenai hak dan kewajiban apa yang bisa nasabahnya dapatkan.
"Jadi yang namanya fintech harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya. Jadi orang harus sadar dan mengerti sementara soal surat kegiatan (legalitas) platform itu harus jelas (terdaftar legal di OJK)," ujar dia.
Baca juga: Fintech yang Teror Nasabah Harus Ditutup |