Ubah Interior Gedung Tanpa Izin, Alasan Kantor LPJKN Ditutup

Ubah Interior Gedung Tanpa Izin, Alasan Kantor LPJKN Ditutup

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 13 Sep 2018 12:51 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Kantor Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) ditutup sejak Senin (10/9) kemarin. Lokasi kantor tersebut di Jalan Arteri Pondok Indah No. 82 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gedung kantor tersebut dikelola YAKIN (Yayasan Konstruksi dan Infrastruktur) Indonesia. Ada masalah apa? Menurut salah satu petugas pengelola gedung, Agus Madkushi, kantor tersebut ditutup karena masalah perombakan interior gedung.

Perombakan itu tanpa sepengetahuan pihak pengelola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak lebih dan tidak kurang, LPJKN ini mengubah sekat-sekat partisi tanpa izin Pak Poltak. Kan maunya ada obrolan karena apa, Pak Poltak kan sebagai ketua yayasan itu," jelasnya kepada detikFinance, Kamis (13/9/2018).


Pihak pengelola merasa tidak dilibatkan LPJKN saat mengubah internal gedung dan akhirnya memutuskan menutup kantor LPJKN.

"Jadi dasarnya dia (Poltak) marah, hanya ya dia katakan saya tidak pernah menghambat apapun yang diperbuat LPJKN, hanya kenapa baru-baru ini tidak mau diskusi mengubah sekatan-sekatannya," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini gedung tersebut masih digembok dan dipageri rantai besi. Tidak ada aktivitas kecuali dari petugas keamanan yang berjaga di halaman.

Mengutip dari situs LPJK, http://lpjk.net, tugas pokok lembaga ini melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi, melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.

Kemudian, melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi, dan mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. (hns/hns)

Hide Ads