Nilai Rokok Ilegal yang Beredar Nyaris Rp 1 Triliun di 2018

Nilai Rokok Ilegal yang Beredar Nyaris Rp 1 Triliun di 2018

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 20 Sep 2018 17:24 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan survei peredaran rokok ilegal. Survei ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait persentase sebaran rokok ilegal.

Hasilnya, survei yang dilakukan di 426 kabupaten/kota ditemukan sebanyak 7,04% merupakan rokok ilegal di 2018. Persentase ini turun dibanding dengan tahun 2016 sebanyak 12,14%.

Secara nilai, 7,04% itu setara dengan Rp 909,45 miliar. Angka ini di bawah tahun 2016 sebesar Rp 2,4 triliun. Artinya, ada penyelamatan anggaran negara sekitar Rp 1,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, turunnya peredaran rokok ilegal penindakan yang telah dilakukan pemerintah.


"Kalau kita bandingkan 2 tahun lalu dan sekarang, DJBC mengurangi jumlah yang ditilep atau menyelamatkan hak keuangan negara Rp 1,51 triliun," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Tipe pelanggaran yang masih mendominasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6% dari total rokok ilegal. Sisanya, merupakan rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas.



Heru mengatakan, hingga September, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya mencapai 3.966 penindakan.

Lebih lanjut, menurunnya persentase rokok ilegal dari 12,14% menjadi 7,04% membuka potensi pasar rokok legal sebesar 18,1 miliar batang. Peningkatan volume ini sejalan dengan peningkatan tenaga kerja sebesar 250 orang.

"Penurunan 5,1% dari 12,14% menjadi 7% berdampak pada meningkatnya market untuk pasar legal sebanyak 18,1 miliar batang," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads