Pemerintah pun sigap langsung mengambil beberapa kebijakan guna menutupi defisit anggaran tersebut. Mulai dari audit ulang oleh BPKP, hingga penerbitan aturan baru yang intinya memberikan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari aturan ini pemerintah akan menyuntikkan dana Rp 4,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan, aturan ini juga baru ditandatangani Presiden Jokowi dan bakal memberikan kontribusi sekitar Rp 5 triliun.
Namun, perlu dipahami terkait dengan kebijakan pajak rokok sebagai alat penambal defisit BPJS Kesehatan.
Pemerhati Kebijakan Fiskal Yustinus Prastowo mengatakan Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi menjadi solusi jitu di samping rendahnya disiplin anggaran daerah, khususnya perencanaan dan pengukuran outcome.
Dia menjelaskan, dana yang sekitar Rp 5 triliun ini berasal dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.
"Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, sebesar 2%-nya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1)," kara Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sedangkan dari pungutan pajak, kata Prastowo didasarkan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program/kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," jelas dia.
Namun, pengamat pajak itu juga menilai dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik DBH CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Di saat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS.
"Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," ungkap dia.
Untuk merealisasikannya, Prastowo menuturkan bahwa pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75% dari earmark 50% cukai rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Saksikan juga video 'BPJS Kesehatan Defisit, Komisi IX: Tenaga Medis Telat Digaji':
(hek/ara)