Dilihat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di masing-masing Lingkungan Kementerian, tunjangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan yang terbesar.
Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan di kementerian tersebut untuk jabatan terendah adalah Rp 2.531.250, sementara untuk jabatan tertinggi adalah Rp 33.240.000.
Berikutnya ada Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan formulasi tunjangan yang sama.
Di kementerian tersebut, terdiri dari 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah memperoleh tunjangan Rp 1.968.000, sementara kelas jabatan tertinggi menerima tunjangan Rp 26.324.000.
Saksikan juga video 'Buat Para Job Seeker, Siap-siap Daftar CPNS 2018':
(ang/ang)