"Iya, kalau kita bersyukur ada opsi yang diambil, itu opsi terbaik lah," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Total dana suntikan pemerintah yang sebesar Rp 9,9 triliun itu berasal dari APBN sekitar Rp 4,9 triliun. Anggaran tersebut didasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungannya, kata Iqbal, dalam satu tahun penerimaan cukai tembakau sebesar Rp 148 triliun, yang 10% nya adalah pajak rokok atau setara Rp 14 triliun. Dari angka Rp 14 triliun ini setengahnya atau Rp 7 triliun kemudian 75% nya yakni Rp 5 triliun akan dialokasikan sebagai suntikan dana untuk BPJS Kesehatan.
Namun Iqbal menyebutkan, dana suntikan tersebut tidak seluruhnya akan diamankan oleh BPJS Kesehatan, yang diperoleh pihaknya kurang lebih Rp 6 triliun.
Angka Rp 6 triliun itu rinciannya yaitu Rp 4,9 triliun dari APBN melalui PMK 113/2018. Rp sekitar Rp 1,1 triliun dari Perpres baru.
"Dari Rp 5 triliun, jangan lupa ada Pemda yang menjalankan Jamkesda, jadi ketemunya Rp 1,1 triliun, karena sisanya dialokasikan ke Jamkesda," ungkap dia.