Anggaran Rp 4,9 triliun itu disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada PM Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Iya informasinya saya dengar tapi minggu depan insya Allah (pencairannya)," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyebutkan, anggaran yang dicairkan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan yang sudah jatuh tempo.
Dia menyadari, anggaran yang akan dicairkan tersebut masih kecil dibandingkan dengan total tagihan jatuh tempo yang per September tahun ini sekitar Rp 7,05 triliun.
"Jadi untuk yang tadi jatuh tempo yang sudah Rp 7,05 triliun," jelas dia.
Meski masih mengalami kekurangan, Iqbal menilai langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan perlu diapresiasi.
"Kalau saya lihat sebetulnya arahnya untuk 2018 cukup menggembirakan," tutup dia. (hek/ara)