Airlangga menyampaikan pentingnya pertumbuhan industri dan penambahan investasi ke seluruh daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa. Kebijakan pengembangan perwilayahan industri saat ini diarahkan di luar Pulau Jawa, salah satunya Kabupaten Teluk Bintuni.
"Terima kasih para calon investor yang telah hadir hari ini untuk dapat ikut serta memajukan industri di Indonesia," kata Airlangga membuka acara Market Sounding di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai prospek besar untuk berkembang menjadi wilayah industri. Wilayah tersebut memiliki sumber daya alam yang cukup berlimpah.
"Wilayah Teluk Bintuni diperkirakan memiliki cadangan gas bumi sebesar 23,7 triliun kaki kubik (TCF). Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan gas bumi tersebut diutamakan kepada pemenuhan kebutuhan domestik agar dapat menggerakkan ekonomi di dalam negeri," paparnya.
Rencananya pengembangan kawasan industri petrokimia tersebut berlokasi di Kampung Onar Baru, Distrik Sumuri, Teluk Bintuni, Papua Barat.
Luasan awal pengembangan kawasan industri tersebut mencakup 50 hektar lahan dari total 200 hektar lahan yang akan dibebaskan. Lahan tersebut bakal digunakan untuk mengembangkan anchor industry dengan dukungan komitmen ketersediaan gas oleh BP Tangguh.
"Tahap I sebesar 90 mmscfd di tahun 2021 dan Tahap II sebesar 90 mmscfd di tahun 2026 dengan jangka waktu masing-masing 20 tahun. Sisa cadangan lahan digunakan untuk tahap III sebesar 176 mmscfd dari Genting dan potensi industri lain yang bisa dikembangkan," jelasnya.
Market sounding dihadiri pula oleh perwakilan Kedutaan Besar Negara Sahabat, Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri Gas Bumi dan Petrokimia.
Airlangga menjelaskan, penyelenggaraan pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dapat dikerjasamakan antara Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan Perpres 38/2015 jo. Peraturan Menteri PPN 4/2015 dengan Prakarsa Pemerintah.
Bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dipilih dalam penyelenggaraan proyek adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT) dimana Badan Usaha Pelaksana (BUP) bertanggung jawab untuk merancang, membangun, memelihara infrastruktur kawasan.
Infrastruktur kawasan tersebut meliputi infrastruktur ketenagalistrikan, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, dan telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan.
"Serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada PJPK setelah berakhirnya Perjanjian KPBU. BUP berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu," tambahnya.
Saksikan juga video 'Jawaban Kreatif Pemerintah Soal Pembangunan Jalan di Papua':