Harga Telur di Peternak Tak Boleh Lebih Murah dari Rp 18.000/Kg

Harga Telur di Peternak Tak Boleh Lebih Murah dari Rp 18.000/Kg

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 18:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Setelah menggelar rapat dengan pengusaha selama empat jam Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga batas atas dan batas bawah untuk penjualan telur dari peternak ke penjual.

Enggar menjelaskan, hal ini dilakukan setelah adanya masukan dari para pengusaha untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga menjaga harga di tingkat peternak tetap stabil.

"Dari berbagai masukan yang ada, tadi dari peternak telur dan juga dari asosiasi pakan dari broiler dari semua kita diminta untuk melakukan batas bawah. Tentu dengan adanya batas atas dan batas bawah kami menyadari setiap perubahan harga punya dampak dan konsekuensi terhadap jual ke konsumen yang nantinya akan berdampak pada inflasi," jelas dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat Rabu (26/9/3018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Enggar menjelaskan, setelah kajian harga dengan beberapa pihak termasuk Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Pangan akhirnya Kemendag memutuskan untuk harga bawah telur ayam ditetapkan Rp 18.000/ kilogram setelah sebelumnya dalam Permendag 58 tahun 2018 menuliskan harga telur ayam ras Rp 17.000. Sementara harga batas atas ditetapkan Rp 20.000/ kilogram setelahnya Rp 19.000/kilogram.


"Kita harus ambil jalan terbaik mempertimbangkan inflasi dan berusaha untuk mempertahankan para peternak supaya tidak rugi. Kami telah berbagi masukan untuk menentukan batas bawah telur Rp 18.000 yang semula Rp 17.000 dengan batas atasnya Rp 20.000 untuk itu kita minta pada Aprindo dan kita akan merubah Permendag. Aprindo juga bisa menyerap," jelas dia.

Kebijakan ini akan berlaku efektif 1 Oktober 2018 mendatang.

(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads